Kelompok 13 Perlindungan dan Penegakan Hukum
PELANGGARAN HAK CIPTA
Pada dasarnya, pelanggaran hak cipta terjadi apabila materi hak cipta
tersebut digunakan tanpa izin dan harus ada kesamaan antara dua karya yang ada. Pihak yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa
karyanya ditiru atau dilanggar atau dijiplak atau karya lain tersebut berasal
dari karya ciptaannya. Hak cipta dilanggar apabila seluruh atau bagian
subtansial dari ciptaan yang telah dilindungi hak cipta telah dikopi. Tugas
pengadilanlah untuk menilai dan meneliti apakah bagian yang digunakan
tersebut penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah
dikenali. Substansi dimaksudkan sebagai bagian yang penting bukan
bagian dalam jumlah yang besar demikian pula, patut dipertimbangkan
keseimbangan hak atau kepentingan antara pemilik dan masyarakat
sosial.
RUANG LINGKUP PATEN
Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah
inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung
langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai
keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya.
PROGRAM KOMPUTER DAN REVERSE ENGINEERING
Definisi Program Komputer Menurut David I. Brainbridge,”Program Komputer adalah serangkaian instruksi yang mengendalikan atau mengubah operasi-operasi komputer.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN PROGRAM KOMPUTER
Undang-Undang
Hak Cipta di Indonesia maupun di Malaysia tidak memberikan
perlindungan
yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa
besar kemiripan antara kedua program komputer. Jadi tidak terdapat
batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga
dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UU Hak Cipta memberikan
perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa
pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sehingga apabila
mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari
suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai
pelanggaran Hak Cipta.
Menurut
Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan software:
1. Pemuatan ke Harddisk : Biasanya dilakukan seseorang saat
membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh
penjual langsung diinstall satu sistem operasi yang hampir seratus
persen adalah Windows.
2. Softlifting : Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas
penggunaannya seperti ada 5 (lima) lisensi tetapi dipakai di 10
(sepuluh) mesin komputer.
3. Pemalsuan : Penjualan CD ROM ilegal di Penyewaan Software
4. Downloading illegal : Mendownload sebuah program komputer dari
internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi
fisik dari suatu
ide misal tulisan, musik, siaran, software dan
lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk
saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut.