Kelompok 14 HUKUM
PENYALAHGUNAAN KOMPUTER DAN TEKHNOLOGI INFORMASI
1 Bentuk – bentuk penyalahgunaan dari pemanfaatan
teknologi
informasi :
1. penyalahgunaan hak cipta berupa tulisan seperti tidak
mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
2. pencemaran nama baik contohnya mengakses secara
illegal account jejaring sosial milik orang lain kemudian menyebarkan
pemberitaan tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemilik account. Hal tersebut
dapat berpengaruh terhadap perilaku dan aktivitas di kehidupan nyata. Akibatnya
dapat mencemarkan nama baik seseorang atau bahkan menimbulkan perpecahan serta
perselisihan. HUKUM
PENYALAHGUNAAN IT Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008,
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa
Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna
dan penyelenggara teknologi informasi
KETENTUAN HUKUM PIDANA
Pasal
29
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30
1. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar