HAK dan KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
· PENGERTIAN HAKI
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI
merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia. Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah
meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.
Paris
Convention for the protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No.
15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b.
Patent
Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16
Tahun 1997;
c.
Trademark
Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d.
Bern
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No.
18 tahun 1997;
e.
WIPO
copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Indonesia merupakan salah satu
anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention
for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world
Intellectual Property Organization.sebagaimana telah dijelaskan diatas.
UU HAKI (Indonesia):
1.
Hak Cipta : UU No. 19 tahun
2002
2.
Paten : UU No. 14 tahun 2001
3.
Merek : UU No.15 tahun 2001
4.
Rahasia Dagang : UU No. 30
tahun 2000
5.
Desain Industri : UU No.31
tahun 2000
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software,
Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation
adalah perusahaan-perusahaan pencipta program ataupiranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut
dilindungi pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
HaKI DALAM
TEKNOLOGI INFORMASI
Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh teknologi informasi
tidak dapat lepas dari keberadaan HaKI. Secara umum HaKI adalah perlindungan
hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara secara eksklusif terhadap karya-karya yang
lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang
ditopang oleh dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung
bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HaKI, yaitu cipta, paten,
merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu.HaKI
mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan
jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi
informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi
ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak
mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses
penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari
karyanya. Di Indonesia pelanggaran HaKI sudah dalam taraf yang sangat
memalukan.Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine
dan China dalam soal pembajakan software.
DAMPAK PELANGGARAN HaKI
Dampak pembajakan software di
Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat software saja, tetapi
pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya. Industri software local
menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat hasil yang setimpal akibat
aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi enggan untuk memproduksi
software, karena selalu khawatir hasilnya akan dibajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar